Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas LIA dibentuk untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Pengertian
Pengertian kekerasan menurut Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya. Kekerasan umumnya dianggap sebagai masalah hukum dan ketertiban, bukan masalah kesehatan. Peran sektor kesehatan tidak dilihat melampaui penanganan konsekuensi yang berkaitan dengan kesehatan, khususnya kesehatan fisik, meskipun kekerasan telah menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat utama di zaman kita.
Bentuk-Bentuk Kekerasan
Dalam Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 disebutkan terdapat 6 bentuk kekerasan, antara lain: