Universitas LIA

LPPM

Visi dan Misi LPPM Universitas LIA

Visi

LPPM Universitas LIA berkomitmen untuk menjadi lembaga yang menyelenggarakan berbagai program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berlandaskan pada visi berikut.

“Menjadi pusat pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang kreatif, produktif, dan berorientasi pada penguatan IPTEKS, bahasa, dan bisnis yang dilandasi nilai-nilai budaya bangsa”

Sebagai langkah strategis untuk merealisasikan visi LPPM Universitas LIA, maka ditetapkan misi yang mengarahkan pelaksanaan kegiatan riset dan pengabdian kepada masyarakat secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.

  1. Menyelenggarakan kegiatan penelitian dasar, terapan, dan pengembangan yang berorientasi pada ilmu pengetahuan, teknologi, bahasa, dan bisnis, serta mampu menjawab tantangan nasional maupun global.
  2. Memfasilitasi dan mengembangkan program pelatihan, pendampingan, serta penyuluhan di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknologi guna meningkatkan kapasitas sivitas akademika dan masyarakat secara berkelanjutan.
  3. Melaksanakan penilaian, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk menjamin mutu, relevansi, serta kebermanfaatannya bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kehidupan sosial.
  4. Mengembangkan sistem pengelolaan penelitian dan pengabdian yang profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas serta tata kelola universitas yang baik (good university governance).
  5. Membangun jejaring kerja sama strategis dengan industri, lembaga penelitian, institusi pendidikan, dan pemerintah, baik di tingkat nasional maupun internasional, guna memperkuat daya saing dan kontribusi LPPM Universitas LIA.
  6. Menumbuhkan budaya riset dan pengabdian yang beretika, inovatif, dan berkarakter luhur dalam rangka menghasilkan karya ilmiah dan solusi nyata bagi masyarakat.

Struktur Organisasi

Muhammad Ferdi Kurniawan, S.Kom., M.T.I.

Kepala LPPM

Putu Ruth Adwishanty, M.M., M.Si.

Kapus. Penelitian

Ariya Pannadhitthana C., M.Ti.

Kapus. Pengabdian kepada Masyarakat

Jimmy Isa Rahayu, M.Pd.

Staff LPPM

Daftar Tugas Pokok Jabatan Pegawai LPPM

Jabatan Kepala LPPM
A. Atasan

Rektor

B. Tanggung Jawab
  1. Memastikan tersedianya rencana induk penelitian, rencana stratqis, dan rencana operasional untuk mencapai IKU yang ditargetkan oleh universitas untuk disahkan oleh Rektor;
  2. Memastikan tersedianya standar, SOP, pedoman, kegiabn penelitian dan pengabdian masyarakat;
  3. Memastikan pelaksanaan dan diseminasi hasil penelitian dan pengabdian kepada intemaldan ekstemal;
  4. Memastikan terlaksananya siklus penjaminan mutu dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Menyusun laporan pertanggungjawaban lembaga;
  6. Memastikan tersedianya proposal dalam kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat di UL sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Memastikan terpenuhinya target publikasi jurnal penelitian, hasil penelitian, buku ajar, dan luaran lainnya;
  8. Memastikan kekinian data pada akun SINTA dan akun Dikti lainnya yang berkaitan dengan pengabdian kepada masyarakat;
  9. Membina dan menilai kinerja kepala pusat, sekretaris, dan staf di lingkungan LPPM;
  10. Memastikan tersedianya jumal penelitian yang dikelola Lembaga.
C. Tugas dan Wewenang
  1. Menyusun rencana induk dan strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. Menyusun rencana operasional kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  3. Mengajukan usulan kebijakan LPPM terkait penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk ditetapkan oleh Rektor;
  4. Mengoordinasikan penyusunan standar, sop, pedoman, kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat;
  5. Mengoordinasikan pelaksanaan Rencana Operasional dan terpenuhinya siklus penjaminan mutu di LPPM;
  6. Menjalin kemitraan strategis dengan Lembaga/institusi lain, baik perguruan tinggi dan dunia industri di dalam dan luar negeri;
  7. Meningkatkan inovasi IPTEK, seni dan budaya pada bidang-bidang unggulan dan rekayasa sosial;
  8. Meningkatkan luaran penelitan dan pengabdian kepada masyarakat berupa jurnal nasional maupun internasional;
  9. Meningkatkan luaran penelitan dan pengabdian kepada masyarakat;
  10. Mengembangkan jumal ilmiah serta melaksanakan administrasi perencanaan, koordinasi, pengendalian dan penjaminan mufu jumal ilmiah;
  11. Melaporkan semua kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
  12. Mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada laman penelitian maupun kinerja PPkM ke Kemendikbudristek.
D. Lingkup Pengendatian

Penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan program kerja Lembaga penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat.

A. Atasan

Kepala LPPM

B. Tanggung Jawab
  1. Membantu kepala LPPM dalam penyusunan rencana induk pengembangan LPPM, rencana operasional, standar, SOP, pedoman di bidang penelitian;
  2. Memastikan tersedianya proposal dalam kegiatan penelitian di UL sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dan peraturan perundang-undangan;
  3. Memastikan terlaksananya kegiatan penelitian dan diseminasi hasil peneltian;
  4. Memastikan terpenuhinya publikasi jurnal penelitian, hasil penelitian, buku ajar, dan luaran lainnya;
  5. Memastikan kekinian data pada akun SINTA dan laman Dikti lainnya yang berkaitan dengan penelitian;
  6. Memimpin dalam pelaporan kinerja terkait jurnal penelitian yaitu Lingua, JBA, dan Media Digital.
C. Tugas dan Wewenang
  1. Menyusun rencana dan program kerja penelitian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun Rencana Induk Penelitian berdasarkan dan mengembangkan payung penelitian berbasis IPTEKS serta menentukan arah penelitian;
  3. Merencanakan kegiatan penelitian untuk mendapatkan hibah penelitian dari pemerintah;
  4. Mengusulkan kriteria evaluasi proposal dan laporan penelitian ke Kepala LPPM;
  5. Menyeleksi dan mengajukan proposal penelitian yang mengacu kepada indikator penelitian kepada Kepala LPPM;
  6. Mengoordinir kegiatan penelitian di fakultas/prodi;
  7. Menyusun laporan kegiatan penelitian dan hasil penelitian kepada Kepala LPPM;
  8. Mengoordinir penyelenggaraan pelatihan/workshop/klinik proposal dan kegiatan ilmiah untuk diseminasi dan pembahasan hasil penelitian;
  9. Mengoordinasikan penyelenggaraan diseminasi hasil penelitian;
  10. Menyosialisasikan kepada peneliti mengenai etika, tema, metodologi penelitian, HAKI penelitian, dan hibah penelitian, abik dari Kemendiktisaintek, instansi pemerintah, non pemerintah, maupun internasional;
  11. Menyeleksi proposal usuluan penelitian mengacu pada indikator penilaian yang ditetapkan;
  12. Mengajukan surat tugas penelitian dosen ke Kepala LPPM;
  13. Memfasilitasi kerja sama penelitian antar dosen dan antar unit/fakultas untuk melakukan kajian-kajian lintas disiplin;
  14. Memfasilitasi peneliti dalam mempublikasi hasil penelitian, buku ajar, dan luaran lainnya;
  15. Membantu Kepala LPPM mengelola jurnal penelitian yang dikelola oleh LPPM Universitas LIA seperti Lingua, JBA, dan Media Digital;
  16. Mengelola akun SINTA sebagai verifikator;
  17. Mengembangkan jejaring kerja sama penelitian dengan berbagai Perguruan Tinggi lain.
D. Lingkup Pengendatian

Penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan program kerja.

A. Atasan

Kepala LPPM

B. Tanggung Jawab
  1. Membantu Kepala LPPM melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
  2. Membantu Kepala LPPM dalam penyusunan rencana induk pengembangan, rencana operasional, standar, SOP, pedoman di bidang. Pengabdian kepada masyarakat;
  3. Memastikan terlaksananya kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan diseminasi hasil pengendalian kepada masyarakat;
  4. Memastikan terpenuhinya publikasi, hasil pengabdian kepada masyarakat, dan luaran lainnya;
  5. Memastikan kekinian data pada akun SINTA dan laman Dikti lainnya yang berkaitan dengan pengabdian kepada masyarakat;
  6. Memimpin dalam pelaporan kinerja terkait jurnal pengabdian seperti DIMA.
C. Tugas dan Wewenang
  1. Menyusun rencana dan program kerja pengabdian kepada masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun rencanan induk pengembangan LPPM dan mengembangkan payung pengabdian kepada masyarakat berbasis IPTEKS serta menentukan arah pengabdian kepada masyarakat;
  3. Merencanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk mendapatkan hibah PkM dari kemendiktisaintek, instansi pemerintah, non pemerintah, maupun internasional;
  4. Mengusulkan kriteria evaluasi proposal dna laporan PkM ke Kepala LPPM;
  5. Menyeleksi dan mengajukan proposal PkM yang mengacu ke indikator PkM kepada Kepala LPPM;
  6. Menyusun laporan kegiatan PkM sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  7. Mengoordinir kegiatan PkM di fakultas/prodi;
  8. Menyusun laporan kegiatan PkM dan hasil PkM kepada Kepala LPPM;
  9. Membantu meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat dengan mengadakan pelatihan/workshop/klinik proposal dan kegiatan ilmiah untuk diseminasi dan pembahasan hasil pengabdian kepada masyarakat;
  10. Mengoordinasikan kegiatan diseminasi hasil PkM;
  11. Menyosialisasikan pelaksaan pengabdian kepada masyarakat terkait etika, tema, metodologi PkM, HAKI penelitian, dan hibah PkM, baik dari yang berasalan dari kemendiktisaintek, instansi pemerintah, non pemerintah, maupun internasional;
  12. Menyeleksi proposal usulan pengabdian kepada masyarakat mengacu pada indikator yang telah ditetapkan;
  13. Menilai usulan yang masuk berdasarkan indikator penilaian proposal pengabdian kepada masyarakat;
  14. Mengajukan surat tugas dosen tentang PkM kepada Kepala LPPM;
  15. Memfasilitasi kerja sama PkM antar dosen dan antar unit/fakultas untuk melakukan PkM lintas prodi/fakultas;
  16. Memfasilitasi publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat dan luaran lainnya;
  17. Menyosialisasikan informasi yang berkaitan dengan PkM dan hibah PkM, baik dari yang berasal dari kemendiktisaintek, instansi pemerintah, non pemerintah maupun internasional;
  18. Memantau SINTA PkM termasuk kinerja dosen terkait PkM;
  19. Mengembangkan jaringan kerja sama PkM dengna berbagai perguruan tinggi lain.
D. Lingkup Pengendatian

Penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan program kerja Pengabdian kepada Masyarakat.

A. Atasan

Kepala LPPM

B. Tanggung Jawab
  1. Membantu tugas Kepala LPPM dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengembangan sistem pengelolaan di lingkup lembaga;
  2. Memastikan kegiatna internal administrasi dan pengelolaan web lembaga dengan standar dan SOP yang telah ditetapkan;
  3. Memastikan pengelolaan surat menyurat, pengarsipan, dan keamanan. Kerahasiaan dokumen LPPM;
  4. Memastikan tersusun dan terpenuhinya pelaporan LPPM yang ditetapkan oleh UL;
  5. Memastikan terlaksananya sosialisasi dan program kerja LPPM kepada sivitas akademika dan unit di lingkungan UL;
  6. Memastikan pengelolaan staff LPPM sesuai dengna standar dan SOP yang telah ditetapkan.
C. Tugas dan Wewenang
  1. Menyusun RENOP Lembaga dengan menerima usulan dari masing-masing Kapus. LPPM;
  2. Menyediakan dan mengelola sistem dokumen dan arsip yang diperlukan dan digunakan di lingkup lembaga;
  3. Penghubung tugas-tugas Kepala LPPM dalam mengoordinasikan kegiatan LPPM di tingkat fakultas dan program studi;
  4. Mengumpulkan dan mengelola data dan informasi LPPM;
  5. Melaksanakan dokumentasi dan publikasi kegiatan LPPM;
  6. Menyiapkan dan mengoordinasikan kegiatan dan pertemuan LPPM;
  7. Mengoordinasikan kegiatan internal administrasi dan mengelola web LPPM;
  8. Mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan LPPM;
  9. Membuat laporan Notula seluruh rapat yang diselenggarakan oleh LPPM.
D. Lingkup Pengendatian

Pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan staff LPPM dalam mendukung efektifitas kegiatan LPPM di lingkungan Universitas LIA.

Logo LPPM dan Jurnal LPPM

Mitra dan Kerja Sama

Translate »