Universitas LIA

PPKPT

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas LIA dibentuk untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.

Pengertian

Pengertian kekerasan menurut Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya. Kekerasan umumnya dianggap sebagai masalah hukum dan ketertiban, bukan masalah kesehatan. Peran sektor kesehatan tidak dilihat melampaui penanganan konsekuensi yang berkaitan dengan kesehatan, khususnya kesehatan fisik, meskipun kekerasan telah menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat utama di zaman kita.

Bentuk-Bentuk Kekerasan

Dalam Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 disebutkan terdapat 6 bentuk kekerasan, antara lain:

  1. Kekerasan fisik;
  2. Kekerasan psikis;
  3. Perundungan;
  4. Kekerasan seksual;
  5. Diskriminasi dan intoleransi;
  6. Kebijakan yang mengandung kekerasan.

Our Team

Ellen Juita Gultom, M.Ed

Ketua

Dinda Alhumaira, M.Hum

Sekretaris

Esa Kurniawan, M.M., M.Kom.

Anggota

Ummi Auanda Rahmi, A.Md.

Anggota

Matthew Felix Tanjung

Anggota

Widya Puspitasari

Anggota

Daffa Sidiq Ibnu Barkah

Anggota

Mekanisme Pelaporan

Activity

Event

Translate »